Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makna dan Hakikat HAM

Untuk memahami hakikat HAM terlebih dahulu memahami pengertian dasar tentang hak.  Secara definitive hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.  Dengan demikian, hak merupakan unsure normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.

kompasiana.com
        HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.  HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran di dalam kehidupan masyarakat.  Hak asasi bersifat umum karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau jenis kelamin.  HAM bersifat supralegal, artinya tidak tergantung adanya suatu Negara atau undang-undang dasar maupun kekuasaan pemerintah bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian Negara melainkan karena berasal dari sumber yang lebih tinggi.  Disebut HAM karena melekat pada eksistensi manusia yang bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan karena hakikat HAM merupakan upaya menjaga eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.  Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan Negara.
         Dalam UU HAM Pasal 1 menyatakan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
        Bangsa Indonesia sangat memahami makna dan hakikat HAMkarena pernah dijajah ratusan taahun. Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, hakikatnya merupakan suatu deklarasi HAM yang menyatakan kebebasan dan kemerdekaan adalah hak segala bangsa,  yang sekaligus pernyataan untuk menentukan nasib sendiri. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila juga menegaskan betapa pentingnya HAM tercermin dalam sila “ Kemanusian Yang Adil dan Beradab ”. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan pemahaman bangsa Indonesia terhadap HAM dan kerana termuat didalam dasar Negara dan  pokok kaidah fundamental Negara maka pelaksanaan HAM juga dimuat di dalam Pasal-pasal UUD 1945, menunjukkan betapa besar perhatian, pemahaman dan kemauan  untuk mengimplementasikan. UUD 1945 memuat prinsip-prinsip HAM, meliputi  hak-hak individu, social ekonomi dan politik ( Misalnya hak untuk memproleh pengajarn, hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, persamaan warga Negara di depan hukum ).
       Prinsip dasar yang dianut Indonesia sebagai amanat konstitusi, pelaksanaan HAM harus didasarkan kepada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, social budaya dan hak pembangunan  merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pelaksanaan dan pemantauan. Sejalan dengan apa yang tertuang didalam pasal 1 (3), Psal 55, dan 56 Piagam PBB, upaya pemajuan dan perlindungan Ham harus dilakukan melalui suatu kerja sama internasional yang berdasarkan prinsip saling menghormati, kesederajatan dan hubungan antar Negara serta hukum Internasional yang berlaku.
       HAM dilahirkan oleh suatu komisi PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt dan pada 10 Desember 1948  secara resmi diterima PBB sebagai “ Universal Declaration oh Human Rights “ yang membuat tiga puluh pasal, menjelaskan hak – hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan yang fundamental yang harus dinikmati manusia didunia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Piagam PBB yang menegaskan bahwa salah satu tujuan PBB adalah untuk mencapai kerja sama Internasional  dalam mewujudkan dan mendorong penghargaan atas HAM dan kemerdekaan yang mendasar bagi semua orang, tanpa membedakan suku bangsa, kelamin, bahasa maupun agama.
Pada awalnya deklarasi ini hanya mengikat secara formal dn moral anggota PBB, tetapi sejak tahun 1957 dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu sebagai berikut :
       1.Internasional Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights.
       2.International Covenant on Civil and Political Rights.
       3.Optional Protocol to the International covenant on Civil and Political Rights.

        Ketiga dokumen tersebut diterima Sidang Umum PBB 16 Desember 1966 dan kepada anggota  PBB diberi kesempatan untuk meratifikasi. Setiap negara yang meratifikasi dokumen tersebut berarti terikat dengan ketentuan dokumen tersebut. Konvensi tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan hak – hak dan kebebasan pribadi manusia.
Setiap negara yang meratifikasi konvensi tersebut, menghormati dan menjamin semua individu diwilayah kekuasaannya dan mengakui kekuasaan pengadilan hak – hak yang diakui dalam konvensi tersebut tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahas, agama, pendapat politik, asal – usul kebangsaan atau sosial, harta milik, kelahiran atau status lainnya. Meskipun telah disepakati secara aklamasi  oleh sejumlah anggota PBB, baru 10 tahun kemudian perjanjian itu dapat diberlakukan. Ini disebabkan pada tahun 1976, baru 35 negara bersedia meratifikasi. Bahkan tidak berbeda dari Indonesia, negara – negara yang merasa dirinya “ champion “ dalam HAM seperti USA dan Inggris hingga awal dekade 1990 – an belum meratifikasi kedua konvensi tersebut. 
Berdasarkan beberapa rumusan HAM, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut.

  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.