Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
www.sarjanamuda.id |
Ketentuan umum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen terdiri dari pembatasan pengertian tentang guru, kualifikasi akademik, kompotensi, sertifikasi dan seterusnya. Secara lengkap uraian tentang ketentuan umum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Guru adalah pendidik prosfesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
- Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
- Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
- Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
- Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
- Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
- Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Pemerintah adalah pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Dalam UU No. 14 ini juga menjadi dasar hukum penekanan Prinsip Profesionalitas Guru dan Dosen sebagai seorang tenaga profesional yang merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
- Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
- Memiliki jaminan perlindungan hukum,
- Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selain itu pula ditegaskan dalam aturan tentang Pemberdayaan Profesi keguruan yang dapat diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi. Salah satu bentuk pemberdayaan profesionalisme keguruan dalam bentuk proses Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi melalui:
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Adapun Kompetensi yang harus dimiliki mencakup:
- Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
- Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
- Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Hak Guru dan Dosen :
- ·memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
- memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
- memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
- memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Mengenai kewajiban guru dan dosen di jelaskan perbedaan kewajiban antara lain:
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Tujuan ditetapkannya undang-undang guru dan dosen tidak lain adalah untuk mengatur tentang kepentingan-kepentingan pendidikan terkait mekanisme sistem pendidikan, dan terkait juga dengan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Lebih jauh lagi undang-undang tersebut juga untuk memperjelas hak serta kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional.
Masalah Dalam UU Guru Dan Dosen
- Masalah kewenangan
- Masalah kesejahteraan
- Masalah Sertifikasi
- Masalah Gelar akademik
- Diskriminasi guru non-PNS
Keluarnya UU guru dan dosen menegaskan bahwa profesi guru dan dosen sangat dihargai dan keberadaannya dijamin. Artinya, guru dan dosen telah dilindungi oleh satu payung hukum yang tidak gampang untuk diubah. UU ini menjamin kewenangan, pengembangan diri, kesejahteraan, rekrutmen dan perpindahan guru dan dosen. Meskipun demikian, ada suatu kekhawatiran mendalam yaitu menyangkut implementasinya. Banyak faktor yang akan mempengaruhi implementasi UU ini seperti organisasi pelaksana, kemampuan aparat pelaksana, tingkat kepatuhan, anggaran publik dan lingkungan. Perlunya pemecahan masalah secara signifikan merupakan tugas yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kita agar dikemudian hari tidak lagi muncul kepermukaan lantaran pemecahan masalah yang tertunda / belum tuntas. Pemerintah harus lebih banyak belajar dari pengalaman.
sumber :
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
https://man1bengkalis.sch.id/blog/undang-undang-no-14-tahun-2005-tentang-guru-dan-dosen/#:~:text=Undang%2DUndang%20Nomor%2014%20Tahun,serta%20memiliki%20kemampuan%20untuk%20mewujudkan